Contoh Kartu Undangan Dalam Bahasa Inggris, Kartu Undangan Pesta Ulang Tahun Dalam Bahasa Inggris, Undangan Nikah Vip, Cetak Kartu Undangan Murah Tangerang, Cetak Undangan Pernikahan Murah Dan Bagus.
Undangan pernikahan ini mempunyai cover dengan blok warna putih dengan tambahan gambara ornamen. Selain itu pada cover ini juga terdapat beberapa tulisan yaitu, tulisan judul " Undangan ", nama kedua calon pengantin, tanggal pernikahan, dan kolom khusus untuk mengisi nama - nama tamu undangan.
Saat undangan nikah ini dibuka maka akan terlihat kedua sisi bagian dalamnya, yaitu sisi kiri dan sisi kanan. Pada sisi kiri terdapat isi pokok berupa kata pengantar, nama lengkap kedua calon pengantin, nama kedua orangtua, dan waktu serta tempat pelaksanaan prosesi akad nikah. Sedang pada sisi kanan terdapat isi pokok berupa waktu dan tempat pelaksanaan acara resepsi.
Pada bagian back cover undangan murah ini terdapat list nama - nama tamu undangan yang di khususkan, seperti nama - nama keluarga besar atau nama - nama orang yang dianggap penting dan di harapkan kehadirannya pada acara pernikahan. Selain itu juga terdapat denah lokasi yang berfungsi sebagai petunjuk arah bagi para tamu undangan yang akan menghadiri kedua acara tersebut yang diselenggarakan di satu tempat yang sama.
Spesifikasi kartu undangan pernikahan di atas adalah sebagai berikut :
– undangan soft cover satu warna
– bentuk lipat 2
– ukuran 16 x 32 cm yang dihitung pada posisi terbuka
– jenis kertas yang digunakan adalah ivory
Harga undangan pernikahan ini mulai 2.000 an per 1000 pcs.
Harga bisa berubah sesuai dengan harga bahan dasar kertas, tambahan pernak – pernik undangan, tambahan laminasi pada kertas yaitu laminasi doff, glosy, dan uv serta jumlah kartu undangan yang di pesan.
Pemesanan kartu undangan di tempat kami, kami layani secara online dan offline. Untuk anda yang ingin memesan secara online silahkan hubungi kami di nomer berikut ini SMS/WA 0857 4081 2002, 0878 3816 1150, Pin BB D008D475 atau kirimkan email ke layanankedaigrafis@gmail.com.
Jika anda ingin melihat koleksi undangan unik dan murah kami secara langsung, anda dapat mengunjungi outlet Kedai Grafis di Jl. Perum Candi Gebang 2 No.22 atau ke outlet cabang di Jl.Kaliurang Km 5.
Bisa jadi, hampir seluruh perempuan negeri ini pernah membayangkan menikah dengan seseorang dari negeri seberang. Produk impor gitu deh, alias warga negara asing (WNA). Nikah sama bule yang gentleman dan ganteng. Duh, siapa sih yang bisa menolak? Lalu, makin larut dalam angan, kamu pun berharap keturunanmu ikutan keren juga. Bermata biru, berkulit putih, berhidung mancung. Ya namanya juga mimpi, nggak ada yang salah kok. Juga nggak masalah, ketika kamu masih mengharap, atau malah sampai saat ini kamu semakin berambisi untuk mewujudkannya. Sebelum benar-benar meresmikan hubunganmu dengan si bule yang entah nantinya dari negara mana itu, berikut ada beberapa hal yang harus kamu tahu. Pra dan pasca pernikahan dengan dia yang ber-warganegara asing, simak ya.
1. Kalau kamu dan pasanganmu yang bule itu ternyata beda agama, sebelum nikah kamu atau dia harus pindah agama dulu. Ini kalau kamu memang mau menikah di Indonesia. Dan ini bukan perkara mudah kan?
Pada dasarnya, hukum perkawinan di Indonesia tidak mengatur secara khusus mengenai perkawinan pasangan beda agama. Sehingga, dalam hal ini ada kekosongan hukum. Mengenai sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Berarti, UU tersebut menyerahkan pada ajaran agama masing-masing. Bisa kamu lihat sendiri dong, gimana cara artis beda agama yang keukeuh menikah dengan tetap teguh di keyakinan mereka masing-masing? Yap, mereka pergi ke luar negeri. Kalau kamu tetap ingin menikah di Indonesia, berarti kalian kudu seagama. Sebab, negara tidak mengakui perkawinan beda agama. Memang banyak cerita bule-bule yang pindah agama, tapi nggak sedikit juga yang susah memeluk agama lain di luar keyakinannya selama ini. Yang jelas jangan pernah ada paksaan diantara kalian. Kalau memang mau nikah di Indonesia, ya dibicarakan baik-baik dulu. Jangan ada penyesalan juga nantinya
2. Kelar urusan pindah agama, keribetan belum selesai sampai di situ. Kamu kira masuk Indonesia nggak butuh VISA? Kalau menikah, ya masih ditambah izin tinggal. Jangan ditanya gimana repotnya mengurus tetek bengek ini
Untuk kepengurusan VISA, ya yang orang Indonesia dong yang mesti repot uruskan dan carikan jalan untuk disponsori. Bisa juga langsung dengan VISA ON ARRIVAL untuk beberapa negara tertentu. Silahkan kamu buka website dan kembali pusing berkomunikasi dengan calon dan urusan birokrasi. Setelah VISA didapat, bulemu itu masih harus mengurus izin tinggal dan perpanjangan setelah masuk Indonesia. Jadi, sang calon istri mesti lincah dan (kalau perlu), bergabung di komunitas ibu-ibu pelaku kawin campur biar bisa dibantu urusin surat dan kerepotannya.
3. Birokrasi surat nikah yang sama-sama WNI aja masih ada yang nyebut ribet, apalagi sama WNA? Siapin mental baja untuk bolak-balik ke KUA. Jangan lupa, duitnya juga ya
Awalnya memang harus ke Kedubes dulu, ya Kedubes negara asal calonmu yang ada di Indonesia. Kemudian apa-apa yang diurus di Kedubes tadi sebagai syarat pendaftaran di KUA dan lurah, dan entah siapa lagi. Siap-siap disuruh bayar mahal juga ya karena calonmu bule, Minimal siapin sejutalah buat urusan KUA nanti. Oiya, kamu juga mesti mengomunikasikan untuk proses ijab qabulnya. Sebab, nggak semua KUA petugasnya bisa berbahasa asing. Ada bahkan yang mesti tutorial beberapa kali dulu.
4. Setelah birokrasi surat nikah selesai diurus, selanjutnya adalah The Day, pernikahan itu sendiri. Gabungin dua keluarga beda negara, menurutmu apa nggak berat di ongkos?
Pengalaman dari mereka yang sudah merealisasikan kawin campur ini sih bilang, walau budget sudah dicoba untuk dipress sana-sini, akhirnya ya tetap aja bengkak dari perkiraan awal. Bayangin aja, dua negara. Minimal keluarga ini harus ada dong? Kalau misal acara di Indonesia, keluarga dia harus dibawa kemari juga kan? Berapa duit? Yakin, di sana nggak bikin resepsi lagi
5. Setelah pesta usai dihelat, kehidupan pernikahanmu bakal damai? Oh belum. Dokumen setelah nikah ada lagi yang mesti diurus
Setelahnya, kalian harus mengurus legalisasi pernikahan ke kedutaan entah suami atau istri yang berkewarganegaraan asing tadi. Legalisir buku nikah di KUA dulu, inget bawa duit. Lalu perpanjang VISA atau konversi ke KITAS dan itu butuh uang, tenaga, pulsa buat nelpon sana-sini. Mungkin di saat ini kamu bakal lebih sadar, kalau hidup ternyata butuh perjuangan ekstra.
6. Setelah menetap di negeri ini, kalau pasanganmu belum mahir bahasa Indonesia, kamu mau diem aja? Les bahasa bisa jadi solusi, tapi itu butuh duit lagi. Nggak pengen dia deket sama keluargamu?
Hal yang satu ini akan berguna untuk mempermudah dalam beraktivitas sehari-hari nanti. Apa kamu nggak mau suami/istrimu jadi makin dekat dengan keluargamu? Daripada ngelesin sekeluarga dengan bahasa Inggris misalnya, kan mending ngelesin satu orang aja dengan bahasa Indonesia. Gimana?
7. Kalau pasanganmu mau bekerja dan berwirausaha di Indonesia, ada juga beberapa surat yang harus kamu urus. Butuh waktu, tenaga, dan biaya yang nggak murah juga lho ya
Nggak cuma urusan izin tinggal aja yang memusingkan, tapi izin kerja juga. WNA nggak bisa kerja di Indonesia tanpa IMTA (Izin memperkerjakan Tenaga Asing) bagi perusahaan yang mau menerimanya. Ini kudu hati-hati, karena faktanya, banyak perusahaan mau mempekerjakan WNA tanpa mau membayarkan izinnya. Intinya, banyak yang mau mempekerjakan bule secara ilegal. Nah kalau ketahuan negara, di deportasi dong. Susah
8. Ketika pada akhirnya kamu punya anak pun keribetan tak serta merta berhenti. Surat menyurat harus segera kamu buat, tabunganmu harus selalu siap
Belum lagi kalau punya anak hasil pernikahan campur. Kamu mesti siap-siap langsung urus suratnya, termasuk juga pembuatan paspor ganda, Indonesia dan paspor asingnya. Pasangan WNA mu juga kudu perpanjang surat, KITAS (kartu izin tinggal terbatas) mesti diperpanjang dengan biaya normal Rp 775 ribu per tahunnya. Dan sampai dua kali perpanjangan, barulah bisa ambil KITAP (kartu izin tinggal tetap) yang sifatnya lima tahunan. Biaya KITAP ya sekitar Rp 3 jutaanlah.